Senin, 07 Februari 2011

SYARIAT ISLAM

Bismillahir rohmaanir rohiim..

Islam adalah Aqidah dan syariat. Aqidah yaitu mengimani adanya Allah Yang Maha Esa, pencipta alam semesta. Tiada sekutu bagi-Nya. Iman kepada Nabi Muhammad sebagai rasul-Nya kepada segenap umat manusia, Iman kepada seluruh nabi dan rasul-Nya, serta iman kepada hari akhir, sedangkan yang syariat adalah mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, shaum dibulan ramadhan, menunaikan haji dan sebagainya.
 
Islam dengan kemurahannya, dengan syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad Sallallahu  'alaihi Wasallam adalah penyempurna agama samawi terdahulu yang telah dibawa oleh rasul-rasul-Nya terdahulu, untuk memenuhi kebutuhan yang berkembang seiring dengan perkembangan manusia itu sendiri, Hal ini terungkap dalam Firman-Nya :
 
Rasul telah beriman kepada Al Qur’an yang diturunkan kepadanya dari Rabbnya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. Mereka mengatakan,’Kami tidak membeda-bedakan antara seorangpun dengan yang lain dari rasul-rasul-Nya…(QS. Al Baqarah : 285)
 
Islam tidak memaksa setiap insan untuk mengimani atau mengikuti ajaran-ajarannya dengan kekerasan, bahkan sebaliknya, Islam memerintahkan kita mengajak manusia dengan kelembutan dan kearifan, sebagaimana firman Allah :
Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dgn cara yang baik”(QS. An Nahl : 125)
 
Ayat-ayat tersebut adalah tuntunan dalam mengajak manusia pada umumnya, Adapun yang bertalian denga ahlul kitab, Islam memberikan petunjuk kepada segenap mukmin untuk bersikap lebih lunak, toleran, menunjukkan kecintaan dan berdebat dengan baik.
 
“dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab(**), melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang dzalim diantara mereka
(QS. Al Ankabut : 46)
 
Syariat Islam mencakup segala bentuk muamalat antar manusia, baik yang menyangkut masalah rumah tangga, kemasyarakatan, atapun warisan dan wasiat. Semua prinsip itu telah diakui oleh pakar-pakar hukum international sebagai syariat yang paling baik dan paling lengkap dalam masalah ini.

Para pakar hukum Perancis ketika membuat perundang-undangan bagi negaranya, mengambil rujukan dengan menghadirkan kitab-kitab perundang-undangan syariat Islam, kalau saja bukan karena keangkuhan dan kesombongan yang melekat dalam hati mereka, pastilah mereka akan mengambil semua perundang-undangan dari Islam. Sekalipun demikian, banyak diantara penulis mereka yang tetap menyanjung dan memuji syariat Islam sebagai sumber hukum yang paling tinggi dan handal.

Syariat Islam mengatur masalah warisan dengan mengadakan pembagian yang adil dan rasional, tanpa adanya kecenderungan pengekangan atau penghamburan, Syariat Islam tidak juga mengumpulkan harta warisan pada satu tangan, seperti menyerahkan warisan kepada putra sulung, sedang adik2nya dibiarkan hidup terlantar. Oleh karena itu syariat Islam melarang mewariskan sesuatu kepada calon pewaris melebihi ⅓ dari harta warisan.

Islam menetapkan pembagian warisan bagi laki-laki dan perempuan, dengan memperhatikan peranan masing² dalam kehidupan rumah tangga dan masyarakat, karena segala keperluan nafkah seorang wanita dan kebutuhan anak²nya dibebankan diatas pundak suami, maka sudah sepatutnya warisan bagi laki² dua kali lipat dari bagian warisan wanita.
 
Sebagaimana firman Allah :
“Allah mensyariatkan bagimu tentang pembagian warisan untuk anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan” (QS. An Nisaa’ : 11)
 
Dalam Syariat Islam, terdapat satu ketentuan yang tidak terdapat dalam syariat agama lain, yaitu masalah mahram dalam pernikahan.

Islam tidak membolehkan terjalinnya hubungan perkawinan antar kerabat kecuali yang kedudukannya bagaikan orang ajnabi (tergolong orang lain). Ilmu pengetahuan modern membuktikan bahwa perkawinan dengan keluarga yang jauh atau orang lain, lebih baik bagi keturunannya, disamping memperluas ikatan kekeluargaan serta pencegahan timbulnya penyakit keturunan yang sifatnya resesif/ tersebunyi yang terbawa oleh Gen yang bersangkutan (spt. Hemofilia dll),  Ketentuan tentang mahram ini dapat kita temukan keterangannya secara rinci dalam firman Allah :
 
“ Diharamkan atas kamu mengawini ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempua; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak-anak kandungmu (menantu); dan menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesunggunya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. An Nisaa : 23)
 
Tidak ada satu agamapun yang pernah ada di dunia ini yang dapat menjaga dan memelihara kehormatan kedua orang tua, seperti dituntut  agama Islam.

Islam memerintahkan untuk selalu berbuat baik kepada kedua orang tua, sekalipun mereka musyrik, Bahkan Islam menjadikan hak bagi kedua orang tuanya itu mendapatkan perlakuan dan balasan yang baik dari sang anak, karena kebaikan keduanya dalam merawat anaknya ketika masih kecil, ajaran ini tertera dalam firman Allah :
 
“Dan kami perintahkan kepada manusia berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang ebrtambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang ibu bapakm, hanya kepada-Kulah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya didunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-ku, Kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Ku-beritakan keapdamu apa yang telah kamu kerjakan (QS. Lukman : 14-15)
 
“Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia, dan hendaklah kamu berbuat baik kepada Ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang diantara keduanya atau keduanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka janganlah sekali-kali kamu mengatakan ‘ah’, dan janganlah kamu membentak mereka, dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan, dan ucapkanlah “Ya Allah, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka mengasihiku dan mendidikku diwaktu kecil
(QS. Al Israa : 23-24)
 
Inilah wasiat Allah yang kekal, masih banyak lagi ayat-ayat juga hadist-hadist Rasulullah  Sallallahu 'alaihi Wasallam yang menunjukkan betapa Islam menjunjung tinggi dan menghormati kedudukan orang tua, serta mewasiatkan kepada semua manusia untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya.
 
Subhanakallahuma wabihamdika, Asyhadu ala ilahaila anta astagfiruka wa atubuilaika
 
*** Abu Aqila ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar