Ada 2 ( dua ) macam larangan untuk menikahi sebagian wanita :
- I. Larangan menikah untuk selamanya ( muabbad )
a) Larangan karena ada hubungan nasab ( qoroobah ), yaitu :
1) I b u
2) Anak perempuan
3) Saudara perempuan
4) Bibi dari fihak ayah ( ‘ Aammah )
5) Bibi dari fihak ibu ( khoolah )
6) Anak perempuan dari saudara laki-laki ( keponakan )
7) Anak perempuan dari saudara perempuan ( keponakan )
b) Larangan karena ada hubungan perkawinan ( mushooharoh ), yaitu :
1) Ibu dari istri ( mertua )
2) Anak perempuan dari istri yang sudah digauli atau anak tiri, termasuk anak-anak mereka kebawah
3) Istri anak ( menantu ) atau istri cucu dan seterusnya
4) Istri ayah ( ibu tiri )
c) Larangan karena hubungan susuan ( rodhoo’ah / QS. 4 : 23 ), yaitu :
1) Wanita yang menyusui
2) Ibu dari wanita yang menyusui
3) Ibu dari suami wanita yang menyusui
4) Saudara wanita dari wanita yang menyusui
5) Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui
6) Anak dan cucu wanita dari wanita yang menyusui
7) Saudara wanita, baik saudara kandung, seayah atau seibu
- II. Larangan menikah untuk sementara ( muaqqot )
a. Menggabungkan untuk menikahi dua wanita yang bersaudara
b. Menggabungkan untuk menikahi seorang wanita dan bibinya
c. Menikahi lebih dari empat wanita
d. Wanita musyrik
e. Wanita yang bersuami
f. Wanita yang masih dalam masa ‘iddah
g. Wanita yang ia thalak tiga
- III. Pernikahan yang terlarang
c) Nikah Tahlil, yaitu nikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah diceraikan suaminya tiga kali, dengan niat untuk menceraikannya kembali agar dapat dinikahi oleh mantan suaminya, sabda Rasulullah Sallallahu 'alaihi Wasallam:
لعن الله المحلل و المحلل له
Artinya : “ Allah mengutuk yang menikahi dan yang menyuruhnya menikah “ ( HR. Ahmad )
d) Nikah dengan bekas istri yang telah dithalak tiga ( QS. 2 : 230 )
e) Nikah Sighar, yaitu seorang yang menikahkan anaknya dengan seorang laki-laki, agar ia ( laki-laki tersebut ) menikahkan anaknya dengannya tanpa mahar
f) Nikahnya seorang yang sedang ber-Ihrom
g) Nikahnya seorang yang dalam masa ‘iddah
h) Nikahnya seorang muslim dengan orang kafir
i) Nikahnya seorang muslimah dengan non muslim
Wallahu'alam Bishawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar