Selasa, 15 Februari 2011

Hidup Bersama Pasangan Yang Tidak Shalat



Bismillahir rohmaanir rohiim..
Assalamu'alaikum Warahamatullahi Wabarakatuh..

“Tidak boleh terus hidup bersama dengan Laki-laki atau wanita yang demikian sifatnya,  ia mengolok-olok shalat, menertawakan orang yang menyuruhnya shalat, dan ia (sendiri) meninggalkan shalat. Wanita atau Laki-laki seperti itu kafir yang berarti tidak boleh hidup bersamanya,

berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ

“Dan janganlah kalian tetap berpegang pada tali (perkawinan) dgn wanita-wanita kafir.(Al-Mumtahanah:10)

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ

“Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sampai mereka mau beriman. Sesungguhnya budak wanita yang beriman lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu.” (Al-Baqarah: 221)

Wanita tersebut kafir selama ia tidak mengerjakan shalat,
bahkan mengejek shalat berikut orang yang menyuruhnya shalat. Karenanya, tidak boleh engkau hidup bersamanya.

Adapun ucapanmu, sulit untuk menikah lagi, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memudahkan hal-hal yang baik. Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menggantikan yang lebih baik untuknya.

Kesimpulannya, tidak boleh seorang suami terus hidup bersama dengan istri yang demikian keadaannya, selama ia tidak mau bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menjaga shalat. Wanita seperti itu tidak boleh menjadi istri seorang muslim dan tidak boleh seorang muslim terus menahannya dalam ikatan pernikahan.” (Majmu’ Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih Al Fauzan, 1/337)

Wallahi taufiq Wal Hidayah...Semoga bermanfaat untuk kita semua .Amiin Ya Rabb

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ،لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْك

Tidak ada komentar:

Posting Komentar